PERATURAN KOMISI DISIPLIN PEMILU IMG

I. LANDASAN

1. Peraturan Panitia Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum Ketua IMG-ITB, yang berdasarkan pada AD/ART IMG-ITB.

2. Kode Etik Pemilihan Ketua IMG-ITB 2010 (Pasal 1-3), yang berdasarkan Peraturan Panitia Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum Ketua IMG-ITB dan AD/ART IMG-ITB.

3. Peraturan Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung (Lampiran SK Rektor No. 297/SK/K01/PP/2009).

II. KODE ETIK PEMILIHAN KETUA IMG 2010 (KANDIDAT DAN PROMOTOR)

1. Dilarang mengeluarkan pernyataan atau sikap yang mengandung pelecehan terhadap hal-hal yang berbau SARA, kata-kata kotor, fitnah, umpatan dan hal-hal lain yang melanggar etika, norma kesusilaan, kesopanan, dan hukum yang berlaku di Indonesia kepada kandidat lain, panitia, dan massa IMG secara umum baik melalui tulisan atau lisan.

2. Dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan keributan dan kerusuhan selama rangkaian acara Pemilihan Ketua IMG 2010.


3. Wajib menaati peraturan dan menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemihan Ketua IMG 2010.

III. BENTUK PELANGGARAN DAN SANKSI SELAMA RANGKAIAN ACARA PEMILIHAN KETUA IMG-ITB 2010

A. KAMPANYE

PELANGGARAN

SANKSI

Peraturan yang dilanggar

1. Melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan Panitia

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

2. Merusak atribut kampanye Calon lain

Diskualifikasi

PP (Peraturan Panitia)

3. Mencemarkan nama baik Calon lain selama masa kampanye

Diskualifikasi

PP (Peraturan Panitia)

4. Kampanye pada masa jeda

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

5. Tidak membersihkan atribut kampanye setelah waktu yang ditetapkan oleh panitia

Peringatan keras, atribut kampanye dicabut paksa

PP (Peraturan Panitia)

6. Isi kampanye melecehkan hal-hal yang berbau SARA dan melanggar kode etik

Diskualifikasi

PP (Peraturan Panitia) dan Kode Etik

7. Pemasangan atribut kampanye tidak sesuai dengan peraturan ITB

Diskualifikasi

pasal 1.3 ayat 2 Peraturan kemahasiswaan(Lampiran SK Rektor No. 297/SK/K01/PP/2009)

8. Tidak melaporkan kampanye mandiri [media cetak, kampanye lisan, media elektronik, dan media internet] yang dibuat oleh tim promotor kepada panitia

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

9. Melakukan kampanye di luar tempat yang diizinkan panitia.

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

10. Konten kampanye tidak sesuai dengan konten yang tertulis pada izin yang diberikan panitia

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

11. Menjadi promotor lebih dari satu calon

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

12. Saat kampanye lisan terjadi hal-hal yang melanggar PP dan Kode Etik

Peringatan keras dan pembubaran kampanye lisan

PP dan Kode Etik



IV. PENJELASAN SANKSI PELANGGARAN PEMILU

Sanksi diberikan oleh komisi disiplin kepada komponen pemilu yang melanggar peraturan pemilu.


A. BENTUK SANKSI

1. Peringatan (berbobot)

-> Jika mendapatkan 3 peringatan maka 1 peringatan keras.

2. Peringatan keras

-> Jika mendapatkan 3 peringatan keras maka diskualifikasi.

3. Jika mendapat peringatan keras, maka calon yang bersangkutan wajib membuat pernyataan maaf tertulis atas pelanggaran yang dilakukan. Pernyataan ini dipublikasikan dengan cara disebarkan oleh calon kepada massa IMG.

4. Pembubaran kampanye lisan.

5. Pembersihan atribut paksa.

6. Diskualifikasi.


B. PENJELASAN TAMBAHAN


1. Rekapitulasi akhir jumlah pelanggaran akan diumumkan pada saat sebelum musyawarah dimulai.


2. Metode pengaduan pelanggaran ada dua macam:


a. Melalui kotak pengaduan yang diletakkan di IMG. Jika ingin mengadukan pelanggaran yang terjadi selama rangkaian acara pemilu, tolong tulis dalam sebuah kertas dengan menyertakan Nama, NIM, jenis pelanggaran, dan buktinya lalu masukkan ke dalam kotak pengaduan. Jika bukti tidak dapat dimasukkan ke dalam kotak, maka dapat menghubungi hotline number yang tersedia untuk memberikan bukti tersebut.


b. Melalui SMS ke nomor pusat pengaduan (Hotline number). Jika ingin mengadukan pelanggaran yang terjadi selama rangkaian acara pemilu, dapat mengirimkan SMS kepada nomor pusat aduan dengan menyertakan Nama, NIM, dan jenis pelanggaran. Bukti pelanggaran dapat diberikan kemudian.


V. PERATURAN LAINNYA


Hal-hal lain yang belum jelas akan diatur selanjutnya, apabila ada perubahan peraturan maka akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme yang diatur oleh panitia dan disahkan melalui Surat Keputusan Panitia Pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Pemilu IMG 2010