Hasil Verifikasi Calon Ketua IMG 2010

0 komentar
Hasil Verifikasi Calon Ketua IMG 2010

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan Panitia Pemilu IMG 2010 terhadap bakal calon Ketua IMG 2010, maka ditetapkan calon Ketua IMG yaitu :

1. Egi Kharisma (15107032)
2. Ahmad Barnes (1510727)

Demikian hasil keputusan Panitia Pemilu Ketua IMG 2010

-Panitia Pemilu IMG 2010-

Jadwal Pemilu IMG

0 komentar

Silahkan Klik Gambar Di Atas Utuk Lebih Jalas

PERATURAN KOMISI DISIPLIN PEMILU IMG

0 komentar
I. LANDASAN

1. Peraturan Panitia Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum Ketua IMG-ITB, yang berdasarkan pada AD/ART IMG-ITB.

2. Kode Etik Pemilihan Ketua IMG-ITB 2010 (Pasal 1-3), yang berdasarkan Peraturan Panitia Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum Ketua IMG-ITB dan AD/ART IMG-ITB.

3. Peraturan Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung (Lampiran SK Rektor No. 297/SK/K01/PP/2009).

II. KODE ETIK PEMILIHAN KETUA IMG 2010 (KANDIDAT DAN PROMOTOR)

1. Dilarang mengeluarkan pernyataan atau sikap yang mengandung pelecehan terhadap hal-hal yang berbau SARA, kata-kata kotor, fitnah, umpatan dan hal-hal lain yang melanggar etika, norma kesusilaan, kesopanan, dan hukum yang berlaku di Indonesia kepada kandidat lain, panitia, dan massa IMG secara umum baik melalui tulisan atau lisan.

2. Dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan keributan dan kerusuhan selama rangkaian acara Pemilihan Ketua IMG 2010.


3. Wajib menaati peraturan dan menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemihan Ketua IMG 2010.

III. BENTUK PELANGGARAN DAN SANKSI SELAMA RANGKAIAN ACARA PEMILIHAN KETUA IMG-ITB 2010

A. KAMPANYE

PELANGGARAN

SANKSI

Peraturan yang dilanggar

1. Melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan Panitia

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

2. Merusak atribut kampanye Calon lain

Diskualifikasi

PP (Peraturan Panitia)

3. Mencemarkan nama baik Calon lain selama masa kampanye

Diskualifikasi

PP (Peraturan Panitia)

4. Kampanye pada masa jeda

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

5. Tidak membersihkan atribut kampanye setelah waktu yang ditetapkan oleh panitia

Peringatan keras, atribut kampanye dicabut paksa

PP (Peraturan Panitia)

6. Isi kampanye melecehkan hal-hal yang berbau SARA dan melanggar kode etik

Diskualifikasi

PP (Peraturan Panitia) dan Kode Etik

7. Pemasangan atribut kampanye tidak sesuai dengan peraturan ITB

Diskualifikasi

pasal 1.3 ayat 2 Peraturan kemahasiswaan(Lampiran SK Rektor No. 297/SK/K01/PP/2009)

8. Tidak melaporkan kampanye mandiri [media cetak, kampanye lisan, media elektronik, dan media internet] yang dibuat oleh tim promotor kepada panitia

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

9. Melakukan kampanye di luar tempat yang diizinkan panitia.

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

10. Konten kampanye tidak sesuai dengan konten yang tertulis pada izin yang diberikan panitia

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

11. Menjadi promotor lebih dari satu calon

Peringatan keras

PP (Peraturan Panitia)

12. Saat kampanye lisan terjadi hal-hal yang melanggar PP dan Kode Etik

Peringatan keras dan pembubaran kampanye lisan

PP dan Kode Etik



IV. PENJELASAN SANKSI PELANGGARAN PEMILU

Sanksi diberikan oleh komisi disiplin kepada komponen pemilu yang melanggar peraturan pemilu.


A. BENTUK SANKSI

1. Peringatan (berbobot)

-> Jika mendapatkan 3 peringatan maka 1 peringatan keras.

2. Peringatan keras

-> Jika mendapatkan 3 peringatan keras maka diskualifikasi.

3. Jika mendapat peringatan keras, maka calon yang bersangkutan wajib membuat pernyataan maaf tertulis atas pelanggaran yang dilakukan. Pernyataan ini dipublikasikan dengan cara disebarkan oleh calon kepada massa IMG.

4. Pembubaran kampanye lisan.

5. Pembersihan atribut paksa.

6. Diskualifikasi.


B. PENJELASAN TAMBAHAN


1. Rekapitulasi akhir jumlah pelanggaran akan diumumkan pada saat sebelum musyawarah dimulai.


2. Metode pengaduan pelanggaran ada dua macam:


a. Melalui kotak pengaduan yang diletakkan di IMG. Jika ingin mengadukan pelanggaran yang terjadi selama rangkaian acara pemilu, tolong tulis dalam sebuah kertas dengan menyertakan Nama, NIM, jenis pelanggaran, dan buktinya lalu masukkan ke dalam kotak pengaduan. Jika bukti tidak dapat dimasukkan ke dalam kotak, maka dapat menghubungi hotline number yang tersedia untuk memberikan bukti tersebut.


b. Melalui SMS ke nomor pusat pengaduan (Hotline number). Jika ingin mengadukan pelanggaran yang terjadi selama rangkaian acara pemilu, dapat mengirimkan SMS kepada nomor pusat aduan dengan menyertakan Nama, NIM, dan jenis pelanggaran. Bukti pelanggaran dapat diberikan kemudian.


V. PERATURAN LAINNYA


Hal-hal lain yang belum jelas akan diatur selanjutnya, apabila ada perubahan peraturan maka akan ditetapkan kemudian melalui mekanisme yang diatur oleh panitia dan disahkan melalui Surat Keputusan Panitia Pemilu.

PERATURAN PANITIA PEMILIHAN UMUM TENTANG PEMILIHAN UMUM KETUA IMG-ITB

0 komentar
BAB I
CALON KETUA DAN PROMOTOR
Pasal 1
1. Calon ketua IMG-ITB adalah anggota IMG-ITB yang telah memenuhi persyaratan.
2. Syarat menjadi calon ketua IMG-ITB:
a. Mengisi dan melengkapi formulir yang dapat diambil di panitia pemilu dan diisi dengan jujur. Pengambilan, pengisian, pelengkapan dan pengembalian formulir dapat diwakilkan melalui surat kuasa dari bakal calon.
b. Memiliki minimal tiga orang promotor yang tercantum dalam lembar promotor.
c. Mendapatkan dukungan anggota IMG-ITB minimal ½ n total anggota IMG-ITB yang dibuktikan melalui lembar dukungan.

Pasal 2
1. Promotor adalah anggota IMG-ITB yang tercantum dalam lembar promotor salah satu calon ketua IMG-ITB.

BAB II
KAMPANYE
Pasal 3
1. Kampanye pemilu adalah fasilitas pemilu yang diberikan oleh panitia pemilu kepada tiap calon ketua IMG-ITB dan promotor untuk memberikan pandangan kepada anggota IMG-ITB dan atau pemilih dengan menawarkan visi dan misi calon ketua.
2. Kampanye dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh panitia.
3. Kampanye terdiri dari kampanye media cetak, elektronik dan lisan sesuai dengan izin panitia.

BAB III
HEARING
Pasal 4
1. Hearing adalah kegiatan pemilu berupa sidang MPA untuk penggalian potensi calon ketua oleh peserta hearing.
2. Hearing dapat dimulai jika hadir paling sedikit ½ dari jumlah anggota IMG-ITB dan bila kurang dari itu maka hearing ditunda.
3. Apabila untuk kedua kalinya diadakan hearing dan yang hadir masih kurang dari yang tercantum pada pasal 4 ayat 2 maka hearing dapat diteruskan sesuai dengan kesepakatan bersama.
4. Peserta hearing terdiri dari anggota IMG-ITB,kecuali calon ketua.
5. Alumni IMG-ITB dapat hadir hearing dengan posisi sebagai peninjau hearing.
6. Hearing dipimpin oleh seorang moderator yang dipilih oleh panitia dan disepakati bersama.
7. Tata tertib hearing disepakati bersama antara peserta hearing, calon ketua dan moderator.
8. Hak dan kewajiban peserta hearing:
a. Memiliki hak bicara dan hak suara.
b. Mematuhi tata tertib hearing.
c. Mengisi daftar hadir untuk anggota IMG-ITB.
9. Hak dan kewajiban peninjau hearing:
a. Memiliki hak bicara.
b. Mematuhi dan menaati tata tertib hearing.
10. Hak dan kewajiban calon ketua IMG-ITB:
a. Berhak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh peserta hearing dan peninjau hearing.
b. Wajib hadir dan mengikuti hearing.
c. Mematuhi dan menaati tata tertib hearing.
11. Hak bicara merupakan hak untuk menyampaikan pendapat dan bertanya. Hak suara merupakan hak untuk mengambil keputusan.

BAB IV
MUSYAWARAH
Pasal 5
1. Musyawarah merupakan kegiatan pemilu berupa sidang MPA untuk mencapai mufakat akan ketua IMG-ITB.
2. Musyawarah dianggap sah jika hadir paling sedikit ½ dari jumlah anggota IMG-ITB dan bila kurang dari itu maka musyawarah harus ditunda.
3. Apabila untuk kedua kalinya diadakan musyawarah dan yang hadir masih kurang dari yang tercantum pada pasal 5 ayat 2 maka musyawarah dapat diteruskan.
4. Peserta musyawarah adalah anggota IMG-ITB kecuali calon ketua IMG-ITB.
5. Musyawarah dipimpin oleh seorang moderator yang dipilih oleh panitia dan disepakati bersama.
6. Tata tertib musyawarah disepakati bersama antara peserta musyawarah dengan moderator.
7. Hak dan kewajiban peserta musyawarah:
a. Memiliki hak bicara dan hak suara.
b. Wajib mengisi daftar hadir untuk anggota IMG-ITB.
c. Wajib mematuhi dan menaati tata tertib musyawarah.

BAB V
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pasal 6
1. Pemungutan suara merupakan kegiatan pemilu untuk mencari keputusan apabila tidak mencapai mufakat saat musyawarah.
2. Pemilih merupakan anggota IMG yang memenuhi ketentuan panitia pemilu IMG-ITB 2010 dan berhak melakukan pemungutan suara.
3. Perhitungan suara dilakukan terbuka dan terdapat perwakilan dari DPM, perwakilan panitia, perwakilan pengurus IMG-ITB dan perwakilan promotor dari tiap-tiap calon sebanyak satu orang sebagai saksi yang sah.

Pasal 7
1. Untuk calon tunggal
a. Pilihan yang melebihi ½ dari jumlah pemilih dengan suara sah adalah pemenang pemilu.
b. Apabila ketentuan dari poin sebelumnya tidak terpenuhi maka diadakan pemungutan suara ulang.
c. Jika jumlah suara seperti yang disebutkan pada poin b masih sama maka DPM bersama pimpinan sidang MPAberhak mengambil kebijaksanaan dalam cara penyelesaian.
2. Untuk calon lebih dari satu
a. Pilihan yang melebihi ½ dari jumlah pemilih dengan suara sah adalah pemenang pemilu.
b. Apabila ketentuan dari poin sebelumnya tidak terpenuhi maka diadakan pemungutan suara ulang.
c. Calon yang berhak mengikuti pemungutan suara ulang adalah dua orang dengan jumlah suara terbanyak pada pemungutan suara sebelumnya.
d. Jika jumlah suara seperti yang disebutkan pada poin c masih sama maka DPM bersamapimpinan sidang MPA berhak mengambil kebijaksanaan dalam cara penyelesaian.

BAB VI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 8
1. Panitia pemilu IMG-ITB 2010 , DPM, ketua IMG-ITB 2009-2010 dan calon ketua IMG-ITB 2010-2011 tidak diperbolehkan menjadi promotor.
2. Setiap anggota IMG-ITB diperbolehkan memberikan dukungan ke lebih dari satu calon.
3. Seluruh peraturan berlaku hingga rangkaian kegiatan pemilu berakhir.
4. Hal-hal lain yang tidak teratur dan tidak bertenatangan dengan peraturan pemilu IMG-ITB 2010 dapat diputuskan oleh panitia pemilu.


ATURAN KAMPANYE
1. Setiap bentuk serta tempat pelaksanaan kampanye calon ketua IMG-ITB wajib dilaporkan kepada panitia pemilu IMG-ITB 2010 dan paling lambat sehari sebelum bentuk kampanye tersebut dilaksanakan.
2. Setiap bentuk dari kampanye wajib mendapatkan izin dari panitia pemilu IMG-ITB 2010.
3. Isi dari kampanye tidak boleh menghina, mengejek dan melecehkan calon ketua lainnya dengan motif SARA dan atau tidak.
4. Keperluan kampanye menjadi tanggung jawab calon ketua dengan promotor.
5. Apabila terdapat pelanggaran dapat dilaporkan kepada komisi disiplin disertakan bukti dan atau saksi dari pelanggaran tersebut.
6. Komisi disiplin memiliki wewenang untuk menindak segala macam hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh panitia pamilu IMG-ITB 2010.

Welcome

3 komentar
Selamat datang di blog Pemilu IMG 2010. Blog ini merupakan salah satu upaya publikasi untuk menunjang suksesnya Pemilu IMG 2010. Massa IMG serta alumni IMG dapat mengakses blog ini untuk memperoleh informasi-informasi terkini perihal berlangsungnya rangkaian Pemilu IMG 2010. Kritik dan saran dapat disampaikan langsung kepada panitia maupun melalui media ini. Komentar-komentar yang berbau SARA, black campaign, maupun mengumbar kata-kata yang tak sepantasnya akan dihapus oleh admin. Terimakasih atas perhatian dan partisipasinya.

IMG IMG IMG!!!
Copyright © Pemilu IMG 2010